Terjawab! Polemik TPP ASN di OKU Timur Dipastikan Cair, tapi Jumlahnya Menyusut

Selasa 23 Sep 2025 - 09:55 WIB
Reporter : kholid
Editor : Rian Sumeks

Kelangkaan profesi

  • Prestasi kerja

  • Tempat bertugas

  • Namun, DPRD hanya mengesahkan satu kriteria: beban kerja. Akibatnya, anggaran TPP merosot menjadi Rp13,5 miliar. Bukan hanya itu, tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tak masuk hitungan.

    Agustian menambahkan, keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Pemerintah memilih mendahulukan gaji ASN dan PPPK agar tetap aman, meski konsekuensinya TPP menyusut drastis.

    Lahirnya Tim TPP dan Perubahan Mekanisme

    Kepala Bagian Ortala Setda OKU Timur, Maya, mengungkapkan penyusunan TPP 2025 dilakukan lebih hati-hati. Tim TPP resmi dibentuk usai ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembayaran tahun sebelumnya. Tim ini melibatkan BPKAD, Bappeda Litbang, Bapenda, BKPSDM, serta diketuai Sekda.

    BACA JUGA:Pinjam Saldo DANA Rp200 Ribu Tanpa KTP, Begini Caranya

    BACA JUGA:Menggebrak Pasar Flagship, Xiaomi 17 Pro, Raja Fotografi dengan Performa Gahar dan Harga Bersahabat

    “Setelah disusun ulang dan diajukan, Kemendagri sudah memberi lampu hijau. Bupati pun menandatangani Peraturan Bupati untuk pencairan TPP,” jelas Maya.

    Meski mekanisme sudah sesuai aturan, keputusan akhir kembali bergantung pada DPRD dalam pembahasan APBD Perubahan. Sayangnya, hasil rapat Banggar hanya memberi persetujuan Rp13,5 miliar.

    ASN Masih Menunggu

    Dengan jumlah ASN lebih dari 3.000 orang, termasuk tenaga teknis dan kesehatan, potongan TPP ini jelas menimbulkan kekecewaan. Meski begitu, ASN di OKU Timur masih berharap pemerintah dan DPRD bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar lebih adil.

    “Semua proses sudah kami jalankan sesuai aturan. Tinggal bagaimana komitmen politik di DPRD,” ujar Maya.

    Kini, para ASN OKU Timur hanya bisa menunggu. TPP memang segera cair, tapi jumlahnya jelas tak sebesar yang mereka perjuangkan.

    Kategori :