SUMATERAEKSPRES.ID – BPJS Kesehatan dikenal sebagai solusi andalan masyarakat dalam mengurangi beban biaya pengobatan.
Namun, tidak semua jenis tindakan medis dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penting bagi peserta BPJS memahami batasan layanan agar tidak terjadi salah paham ketika membutuhkan tindakan medis tertentu.
Sebab, ada operasi yang memang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Anjing Gila Mengamuk, 5 Warga Jadi Korban
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Lahat–Lubuk Linggau Rugikan Negara Rp1,95 Miliar
Lima Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan memiliki aturan jelas mengenai layanan yang dikecualikan.
Berdasarkan ketentuan, lima jenis operasi berikut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Operasi akibat kecelakaan – biasanya ditanggung oleh Jasa Raharja atau asuransi lain.
2. Operasi kosmetik/estetika – tindakan non-medis yang tidak membahayakan kesehatan.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri – baik karena kelalaian maupun sengaja.
4. Operasi di luar negeri – berada di luar wilayah layanan BPJS.
Operasi tanpa prosedur resmi BPJS – misalnya tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Dua Warga Diduga Hanyut di Sungai Ogan OKU dan Sungai Musi Palembang