5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025, Wajib Diketahui!

Senin 15 Sep 2025 - 21:09 WIB
Reporter : Wira
Editor : Irwansyah

Meski demikian, BPJS tetap menanggung banyak operasi medis penting. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dijamin BPJS, antara lain: jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, mata, bedah vaskuler, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, dan timektomi.

Prosedur dan Persyaratan Operasi BPJS

Agar operasi dapat ditanggung, pasien wajib memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik mitra BPJS.

BACA JUGA:Dihadiri Ribuan Umat, Tamu dari Luar Negeri, Perayaan HUT Dewa Termeriah, Bertepatan Sembahyang Rebutan

BACA JUGA:Buron 9 Tahun, Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Lansia di PALI Ditangkap

Jika operasi diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit dan menentukan jadwal tindakan.

Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien saat melakukan pengobatan lanjutan:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Surat rujukan dari faskes tingkat pertama

- Kartu pasien dari rumah sakit

Selama peserta mematuhi prosedur rujukan dan memenuhi persyaratan, seluruh biaya tindakan medis yang termasuk cakupan BPJS akan ditanggung penuh.

BACA JUGA:Paksa Masuk Dalam Kota, Putar Arah-Tilang, Wako Palembang: Kita Siapkan Kantong Parkir di Terminal Karya Jaya

BACA JUGA:Latih Pelatih IKM Olah Bahan Baku, Buat Abon dari Ikan

Dengan memahami batasan dan prosedur ini, peserta BPJS dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara maksimal tanpa kebingungan atau beban biaya tambahan.

Kategori :