Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Lagi Ada Diskon hingga Program Pemutihan 2025

Kamis 21 Aug 2025 - 12:43 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Bebas denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.

Kontribusi Besar untuk Pendapatan Daerah

Menurut catatan Pemprov Sumsel, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah, menyumbang sekitar 32,43 persen.

Karena itu, program pemutihan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan membayar pajak serta memperbarui database kendaraan bermotor di wilayah Sumsel.

Program “Merdeka Pajak” ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:3 Juta Kendaraan Tak Bayar Pajak, Termasuk Mobil Tambang, Gubernur Minta Usai Pemutihan Dilakukan Penertiban

BACA JUGA:BBN-KB Gratis Hingga Bebas Pajak Progresif, Ini Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Sumsel 2025

Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak

Bagi masyarakat Sumsel yang masih menunggak pajak kendaraan, program ini merupakan momentum tepat untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda maupun tunggakan lama.

Dengan memanfaatkan kesempatan ini, kendaraan tetap patuh pajak dan pemilik bisa terhindar dari potensi sanksi di masa depan.

Kategori :