Forkopimda OKI Tegas Batasi Orgen Tunggal, Stop Musik Remix dan DJ, Hanya Sampai Pukul 17.00 WIB

Jumat 08 Aug 2025 - 15:46 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Irwansyah

-    Hiburan hanya berlangsung maksimal hingga pukul 17.00 WIB.

-    Dilarang keras menghadirkan musik remix dan DJ.

-    Wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan diketahui oleh perangkat desa/kelurahan setempat.

-    Penyelenggara harus membuat surat pernyataan tanggung jawab.

BACA JUGA:Lulusan dari 10 Jurusan Ini Diprediksi Paling Sulit Mendapat Pekerjaan di 2030

BACA JUGA:Rata-Rata 25 Pendaftar per Bulan, Kemenag Prabumulih Tetap Buka Layanan Haji 2025

Langkah ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata dalam menciptakan situasi kondusif di Kabupaten OKI, sekaligus menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Kategori :