“Hilangnya beliau tidak berkaitan dengan urusan pekerjaan ataupun manajemen rumah sakit. Ini sepenuhnya masalah pribadi. Kami tidak ingin publik terjebak pada spekulasi yang tak berdasar,” imbuhnya.
BACA JUGA:Sopir Angkot di Palembang Dipukul OTD, Luka di Bibir
BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Mas Bacakan Pleidoi Kasus Korupsi Rp1 M
Ia juga menepis kabar yang menyebutkan dr Y terseret dalam persoalan keuangan rumah sakit. Menurutnya, beban utang RSUD merupakan bagian dari sistem pengelolaan anggaran yang sifatnya rutin dan transparan.
“Utang rumah sakit itu hal yang biasa dalam sistem keuangan operasional. Tidak ada hubungannya dengan individu tertentu,” tegasnya.
Langkah Selanjutnya
Proses pemecatan dr Y sebagai ASN akan dilakukan jika seluruh tahapan administrasi dan syarat dari BKN telah terpenuhi.
Jika terbukti mangkir lebih dari 46 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan, sesuai regulasi ASN, ia dapat diberhentikan secara tidak hormat.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus Selama Juni, 26 Tersangka
BACA JUGA:Toyota Siap Gebrak GIIAS 2025, Dua Mobil Elektrifikasi dan GR Hybrid Siap Unjuk Gigi
Dengan kasus ini, RSUD Prabumulih berharap menjadi pengingat penting bagi seluruh pegawai ASN mengenai komitmen kerja dan tanggung jawab profesi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan.