PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Salah satu faktor yang menyebabkan munculnya kawasan kumuh di perkotaan, termasuk Kota Palembang, adalah adanya tumpukan sampah, selama ini, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang pengelolaan sampah yang diatur dalam Perda No 3/2015.
Yang diubah dengan Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2000, di sana telah secara gamblang dan jelas disebutkan kewajiban dan larangan masyarakat terkait pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Dari Sampah untuk Kas Sekolah yang Berkah, Gerakan Ekonomi Hijau Batch 1 Sukses Digelar
BACA JUGA:Sulap eks Timbunan Sampah Jadi Ruang Terbuka
Utamanya sampah rumah tangga yang apabila dilanggar akan dikenakan sanksi kurungan selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Sayangnya, Perda ini terkesan mandul karena fakta di lapangan kebiasaan dan tabiat masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, tetap saja dilakukan.
Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang sampai saat ini belum juga dapat diselesaikan oleh Pemkot Palembang.
"Pemerintah Kota Palembang harus lebih tegas terhadap masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang sembarang membuang sampah.
Ini dimaksudkan aa supaya tabiat membuang sampah di sembarang tempat bisa berubah. Yang pada akhirnya diharapkan dapat membantu mengikis habis jumlah kawasan kumuh di perkotaan," ungkap anggota Komisi III DPRD Sumsel, Abdullah Taufik SE MM, kemarin (20/6).
Diakui Wakil Rakyat DPRD Sumsel Dapil Kota Palembang yang merupakan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Prima Salam yang terpilih sebagai Wakil Wali Kota Palembang ini agak sulit mengubah perilaku masyarakat untuk membuang sampah sembarang.
Taufik pun meyakini dengan ketegasan dan pemberlakuan perda pengelolaan sampah secara konsekuen ditakoni akan membuat Kota Palembang bakal terbebas dari kawasan kumuh.
"Jika memungkinkan perda yang ada perlu direvisi dan adanya penegasan lebih mendetail terkait sanksi terhadap pelanggaran perda tersebut," imbuh Wakil Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra ini.
BACA JUGA:Jadilah Pelopor Minim Sampah Plastik, PLN Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025
BACA JUGA: Pertamina Gencarkan Aksi Bersih Sampah di DAS Kelingi
Dukungan akan penegakan perda ini juga disuarakan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta SE yang turut menekankan upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat.