Berkutat di Pemukiman Kumuh dan Sampah, Ini Saran Wakil Rakyat DPRD Sumsel ke Pemkot Palembang

Jumat 20 Jun 2025 - 20:55 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Dede Sumeks

 “Sebetulnya cukup melalui peraturan wali kota atau perwali tanpa harus adanya peraturan daerah itu sudah cukup, terpenting bagaimana isi perwali tersebut harus secara spesifik menyebut sanksi bagi pelanggar,” beber Rubi yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Golkar ini, kemarin (20/6).(iol/afi/kms)

Kategori :