RESMI! Mulai 2026 ASN dan non ASN Dapat Uang Lembur, Segini Besarannya

Minggu 01 Jun 2025 - 16:58 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Rincian Tunjangan Lembur Tahun Anggaran 2026

Dalam PMK terbaru, besaran uang lembur dan uang makan lembur dibedakan berdasarkan kategori pegawai dan tingkat golongan mereka, dengan rincian sebagai berikut:

Untuk ASN:

Uang lembur per jam:

  • Golongan I: Rp18.000
  • Golongan II: Rp24.000
  • Golongan III: Rp30.000
  • Golongan IV: Rp36.000

Uang makan lembur per hari:

  • Golongan I dan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

Untuk Tenaga Non-ASN:

Kategori ini mencakup pegawai honorer serta staf pendukung seperti satpam, sopir, tenaga kebersihan, dan pramubakti.

Uang lembur per jam:

  • Honorer: Rp20.000
  • Staf pendukung (satpam, sopir, dll.): Rp13.000

Uang makan lembur per hari:

  • Honorer: Rp31.000
  • Staf pendukung: Rp30.000

Dampak Positif Penetapan Aturan Baru

Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan muncul kepastian hukum mengenai hak-hak pegawai terkait kerja lembur.

BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman BSI untuk ASN, Panduan Lengkap dan Produk Unggulan

BACA JUGA:Tabel Kredit Bank BRI Khusus Bagi Guru Sertifikasi Terbaru

Selain memberikan kepastian, besaran kompensasi yang baru juga diharapkan menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi pegawai yang bersedia bekerja di luar waktu normal.

Pemerintah juga berharap agar proses penyusunan anggaran di setiap instansi menjadi lebih transparan dan akurat berkat adanya standar biaya yang jelas.

Kompensasi yang layak diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan semangat kerja ASN maupun tenaga non-ASN, sehingga pelayanan publik turut terdongkrak kualitasnya.

Kategori :