RESMI! Mulai 2026 ASN dan non ASN Dapat Uang Lembur, Segini Besarannya

Minggu 01 Jun 2025 - 16:58 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa kerja lembur harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan kebutuhan.

Setiap pelaksanaan lembur wajib dilandasi dengan surat tugas resmi guna menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan.

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Pegawai

Penetapan PMK Nomor 32 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan yang layak terhadap kontribusi pegawai negeri dan para pendukungnya.

Aturan ini bukan semata-mata persoalan nominal tunjangan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kerja keras mereka dalam menjalankan misi pelayanan kepada masyarakat dan negara.

Kategori :