Truk Barang Dilarang Melintas

Jumat 14 Apr 2023 - 19:53 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Selama Momen Arus Mudik-Balik Lebaran

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan memberlakukan larangan kendaraan berat pengangkut barang melintas selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2023. Gubernur Sumsel, H Herman Deru telah mengeluarkan sarat edaran (SE) Nomor 026/SE/Dishub/2023 tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan arus balik angkutan Lebaran, 11 April kemarin.

Adapun pembatasan operasional angkutan barang, yang diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol itu. Untuk arus mudik dilarang melintas mulai 17 April pukul 16.00 WIB hingga 21 April pukul 24.00 WIB. Kemudian arus balik periode I tanggal 24 April pada pukul 00.00 WIB hingga 26 April pukul 08.00 WIB. Kemudian arus balik periode II tanggal 29 April pukul 00.00 WIB hingga 2 Mei pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan arus balik ini menindaklanjuti keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat l, Kepala Korps Lalu lintas dan Direktur Jenderal Bina Marga," kata Herman Deru dalam surat edarannya.

BACA JUGA : Kejar Produksi Beras 1,8 Juta Ton

Adapun truk barang yang terkena pembatasan operasional itu, meliputi mobil barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan. Lalu mobil barang yang digunakan pengangkut hasil galian, tambang serta bahan bangunan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Afrizal Hasyim melalui Sekretaris Agus Supriyanto mengatakan pihaknya menyosialisasikan surat edaran pembatasan operasional angkutan barang kepada pelaku usaha yang ada. "Sosialisasi ini dilakukan agar pengusaha tahu dan mengatur pengiriman barang, karena adanya pembatasan operasional pada arus mudik dan arus balik ini," tegasnya.

Petugas Dishub dan kepolisian akan terus berkoordinasi dan melakukan penjagaan ruas jalan yang melintas di Kota Palembang. "Kita akan tegakkan aturan yang berlaku ini. Melarang mobil angkutan barang melintas karena sudah ada aturan pembatasan operasional," pungkasnya. (yud/fad/)

Tags :
Kategori :

Terkait