SUMATERAEKSPRES.ID– Sertifikasi pendidik menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kualitas guru di Indonesia.
Namun di balik upaya profesionalisasi ini, terdapat disparitas yang cukup mencolok dalam hal pemberian tunjangan, tergantung pada status kepegawaian guru.
Perbedaan antara tunjangan yang diterima oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer menjadi sorotan, khususnya dalam konteks keadilan dan kesejahteraan tenaga pendidik.
BACA JUGA:PPG 2025, Jalan Cepat Jadi Guru Profesional, Yuk Intip Apa Saja Perubahannya!
BACA JUGA:Inilah 3 Modul Inti PPG Guru Tertentu 2025: Belajar Mandiri via Ruang GTK
ASN Dapat Tunjangan Berdasarkan Gaji Pokok
Guru yang telah berstatus ASN secara otomatis mendapatkan hak tunjangan profesi yang nilainya disetarakan dengan gaji pokok.
Perhitungan gaji pokok ini mengacu pada golongan dan masa kerja masing-masing guru. Makin tinggi pangkat dan makin lama mengabdi, makin besar pula nominal tunjangan yang diterima.
Contohnya, guru ASN pada golongan III dengan masa kerja 10 tahun bisa memiliki gaji pokok sekitar Rp3.000.000.
Maka, tunjangan sertifikasinya pun berada di kisaran yang sama. Tunjangan ini dibayarkan secara berkala, biasanya setiap bulan, melalui pendanaan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
BACA JUGA:Inilah 3 Modul Inti PPG Guru Tertentu 2025: Belajar Mandiri via Ruang GTK
BACA JUGA:Rincian SKS dan Modul Wajib Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2025 di Platform Ruang GTK
Guru Honorer: Tunjangan Statis Tanpa Variabel Masa Kerja
Berbeda dengan ASN, guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik hanya mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Angka ini bersifat tetap, tanpa memperhitungkan beban kerja, masa pengabdian, atau jenjang pendidikan guru tersebut.
Tunjangan bagi guru honorer disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski nilainya lebih kecil dibandingkan tunjangan yang diterima guru ASN, keberadaan skema ini menjadi bukti bahwa pemerintah tetap memberi penghargaan terhadap guru honorer yang telah memenuhi standar kompetensi.