Dia juga melihat bahwa praktik tersebut melanggar prinsip kebebasan karyawan, khususnya dalam konteks kebebasan berkontrak. "Ketika hak karyawan dikebiri dengan menahan ijazah, maka secara tidak langsung itu sudah bertentangan dengan hukum," jelasnya.
Syaiful menilai penahanan ijazah bisa sangat merugikan pekerja karena menghambat hak-hak mereka, termasuk mobilitas karier. "Kalau masih ada perusahaan yang menahan ijazah, ini boleh dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Kami di DPRD juga siap. Ketika ada laporan kami akan tindak lanjuti, datang ke perusahaan dan kita bisa kenakan sanksi administratif. Bahkan jika perlu diusut hingga sanksi perdata," tegasnya.
Dia juga mengimbau perusahaan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pekerja hanya demi kepentingan perusahaan semata. "Jangan sampai kebebasan pekerja ditahan lewat ijazah dan jangan sampai gara-gara menahan ijazah perusahaan itu malah ditutup oleh pemerintah," ingatnya.
Untuk para karyawan yang merasa dirugikan, Syaiful memastikan DPRD Kota Palembang siap memfasilitasi dan memperjuangkan hak mereka. "Kita akan ajak Disnaker dan kita datangi perusahaan yang menahan ijazah karyawannya. Kecuali jika ada perjanjian tertulis di awal yang disepakati bersama. Tapi pekerja juga harus berani bersuara dan menolak jika merasa keberatan," cetus Syaiful.
Ditambahkannya, jika ada pekerja yang sudah berhenti bekerja namun ijazahnya masih ditahan, perusahaan tersebut bisa dituntut secara hukum. "Bisa dituntut baik secara administratif maupun pidana. Kami siap untuk mendampingi," imbuhnya.
BACA JUGA:Verifikasi Ijazah Bacalon Wako Palembang, Bawaslu Pastikan Semua Sah
BACA JUGA:UT Luncurkan Ijazah Digital, Permudah Alumni
Komisi IV DPRD Palembang berharap perusahaan maupun pekerja memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya iklim kerja yang sehat dan adil.
Di bagian lain, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2025 sebesar 3,89 persen, turun sebesar 0,08 persen poin dibanding pada Februari 2024.
"Tingkat pengangguran terbuka Sumsel di level 3,89 persen dari sebelumnya 3,97 persen artinya ada penurunan walaupun tipis 0,08 persen," sampai Kepala BPS Sumsel Moh Wahyu Yulianto,.
Sedangkan jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2025, sebanyak 4.674,06 ribu orang. Naik 117,60 ribu orang dibanding Februari 2024. "Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,81 persen poin dibanding Februari 2024," ujarnya.
Kemudian jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2025, sebanyak 4.492,33 ribu orang. Naik sebanyak 116,88 orang dari Februari 2024. "Lapangan usaha yang mengalami peningkatan terbesar adalah Pertanian, Kehutanan, Perikanan sebesar 127,57 ribu orang," katanya.
Wahyu mengatakan, perlu jadi perhatian terkait penyediaan lapangan pekerjaan karena jumlah penduduk terus bertambah, penduduk usia produktif bertambah. Apalagi angkatan kerja bulan Agustus 2024 bertambah karena ada lulusan. Artinya ada yang tertampung ada yang tidak.
“Jumlah angkatan kerja bertambah seharusnya penyediaan juga diakomodir tetapi kondisi sekarang tidak memungkinkan sehingga jumlah terserap terbatas," jelasnya. Secara umum tingkat pengangguran terbuka (TPT) Sumsel mengalami penurunan dari 3,97 persen menjadi 3,89 persen.
Secara rinci untuk TPT dari jenis kelamin laki-laki menurun dari 3,96 persen menjadi 3,93 persen. Sedangkan perempuan dari 3,99 persen turun menjadi 3,83 persen. “TPT tertinggi menurut jenjang pendidikan berada di tingkat SMK sebesar 10,21,” ulasnya.
Sementara itu TPT yang paling rendah adalah pendidikan SD ke bawah (tidak/belum pernah sekolah/belum tamat SD/tamat SD), yaitu sebesar 1,00 persen. Salah satu pencari kerja (pencaker) Palembang, Fransiska mengungkapkan memang saat ini susah mencari kerja apalagi yang mau sesuai jurusan saat kuliah.