30 Ijazah Pegawai Ditahan Perusahaan-Perusahaan di Palembang, APINDO Tak Menyangka, DPRD Protes Keras
--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus perusahaan menahan ijazah karyawannya, juga mencuat di Kota Palembang. Tidak hanya seperti yang viral terjadi di Pekanbaru, Riau, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer pun emosi karena dicueki pihak perusahaan tour an travel tersebut.
Kasus hampir serupa yang terjadi di Kota Palembang, justru di tahun 2025 ini saja sudah ada sebanyak 30 laporan yang masuk ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang. Yaitu terkait penahanan ijazah dilakukan oleh berbagai perusahaan dengan berbagai alasannya pula.
"Total ada 30 kasus penahanan ijazah yang kami tangani, meski ada yang sudah selesai, namun tidak sedikit yang masih proses kami selesaikan,” ungkap Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Dedi, Rabu (7/5).
Rediyan menyebut, hingga saat ini masih ada yang dalam proses mediasi ke perusahaan tersebut. ”Penahanan ijazah ini dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan yang telah keluar atau berhenti bekerja," sebutnya.
Lantaran ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan sebelumnya, maka pegawai itu jadi kesulitan untuk melamar bekerja berpindah tempat kerja lainnya. “Dari laporan yang masuk,
para karyawan meminta agar ijazah yang ditahan ini bisa segera dikembalikan, dan mereka ini bisa melamar kerja di tempat lain,” imbuhnya.
BACA JUGA:APINDO Sumsel, Penahanan Ijazah Sah Asal Berdasarkan Kesepakatan
Selain itu, ada juga yang meminta agar penyelesaian pembayaran tunjangan belum diselesaikan oleh pihak perusahaan tersebut. "Ada karyawan yang hendak keluar ataupun berhenti kerja karena gajinya yang kecil dari perusahaan tersebut, namun perusahaan ini malah menahan ijazah dari karyawan yang bersangkutan,” bebernya.
Pihak perusahaan menahan ijazah untuk jaminan agar karyawan tersebut tetap berkerja, dan tidak pindah ke perusahaan lain. Namun Rediyan Dedi tidak bersedia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan mana saja di Palembang yang menahan ijazah pegawai atau mantan pegawainya itu.
Hanya dikatakannya, pasti akan ada sanksi bagi perusahaan yang menahan ijazah pegawainya atau mantan pegawainya. Sanksi terberatnya, bisa dengan menutup perusahaan tersebut. " Sejauh ini belum ada perusahaan yang kami tutup terkait hal ini," cetus Rediyan.
Jika ada pelanggaran serupa perusahaan lain menahan ijazah, dia mengimbau pekerja yang bersangkutan untuk segera melapor ke Disnaker Kota Palembang. "Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, dan memastikan praktik ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan yang berlaku," klaimnya.
Terpisah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel, justru mengaku belum tahu ada masalah ketenagakerjaan di Kota Palembang. Ada 30 laporan yang masuk ke Disnaker Palembang, terkait perusahaan menahan ijazah pegawai atau mantan pegawainya.
