30 Ijazah Pegawai Ditahan Perusahaan-Perusahaan di Palembang, APINDO Tak Menyangka, DPRD Protes Keras
--
BACA JUGA:Wacana Terapkan Ijazah Elektronik, Untuk Efisiensi dan Keamanan, Sekolah Bisa Cetak Sendiri
"Saya juga tidak menyangka ternyata banyak juga laporan penahanan ijazah tersebut," kata Ketua APINDO Sumsel Sumarjono Saragih, ketika dikonfirmasi Sumatera Ekspres, Rabu malam (7/5),
Dia menduga, penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan kerap kali terjadi sebagai jaminan atas kewajiban pekerja yang belum dipenuhi. Terutama terkait dengan perjanjian antara perusahaan dan pekerja.
"Saya belum dapat informasi detail, namun menurut saya penahanan ijazah itu sah-sah saja. Jika hal tersebut dilakukan atas dasar perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak," cetus Sumarjono.
Namun hal tersebut menjadi salah, jika penahanan ijazah pekerja tersebut tanpa alasan yang jelas dan tanpa dasar. "Ketika penahanan (ijazah) itu tanpa alasan jelas, maka perusahaan atau pemberi kerja melanggar hukum," tegasnya.
Sumarjono mencontohkan salah satu alasan yang sering dijadikan dasar menahan ijazah, adalah jika pekerja tersebut masih memiliki kewajiban tertentu kepada perusahaan.
Seperti pelunasan biaya pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan yang nominal tidak sedikit. Atau perusahaan membiayai pendidikan pekerja untuk jenjang Strata 2 (S2).
BACA JUGA:Batalkan Ijazah jika Tesis Terbukti Plagiat
BACA JUGA:Mendikdasmen Komitmen Tuntaskan Masalah 295 Ribu Guru Tanpa Ijazah S1/D4
Maka mungkin ada kesepakatan kedua pihak, salah satunya menahan ijazah sebagai bentuk tanggung jawab pekerja. "Kasus ini harus dilihat berdasarkan kesepakatan yang ada. Tidak semua kasus bisa disamaratakan, karena setiap kasus berbeda-beda," ulasnya.
Sumarjono mengingatkan, perusahaan harus memastikan bahwa perjanjian yang dibuat dengan pekerja tidak hanya berdasarkan kepentingan satu pihak. Tetapi juga mengedepankan keadilan.
"Kami di APINDO selalu mendukung kepatuhan terhadap hukum dan ingin agar semua pihak dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan sesuai aturan," harapnya.
Pendapat APINDO Sumsel, berbeda dengan DPRD Kota Palembang. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs H Syaiful Padli ST MM, menegaskan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak dibenarkan secara hukum. Hal itu merujuk pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengizinkan perusahaan untuk menahan ijazah karyawannya. "Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dari perusahaan. Tidak diperbolehkan menahan ijazah," tegasnya, tadi malam.
Syaiful menambahkan, tindakan menahan ijazah merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebab, ijazah merupakan hak milik pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan dalam hubungan kerja.
