Bulan Ramadan, Wajib Zakat Fitrah

Minggu 09 Apr 2023 - 00:31 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Kita harus bersyukur kepada Allah SWT karena bisa bertemu lagi dengan bulan suci Ramadan 1444 H. Bulan yang penuh berkah. Bulan yang mulia. Dimana Allah SWT perintahkan kita sebagai orang-orang yang beriman untuk berpuasa.

Di bulan yang mulia ini juga Allah SWT menurunkan Alquran untuk menyinari dunia yang kelam. Tepatnya 17 Ramadan. Di bulan ini juga, kita diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat merupakan pembersih harta. Harta yang kita dapatkan sehari-hari, terus kita kumpulkan. Di bulan ini kita bersihkan dengan cara mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5 persen. Zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah wajib bagi setiap kaum muslim dan muslimat. Sedangkan zakat mal wajib apabila sudah mencapai nishab. Allah SWT berfirman dalam Surat Az-Zariyat ayat 19. “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta”.

Dengan kata lain, di antara harta yang kita kumpulkan  ada hak-hak orang fakir dan miskin. Pada surat At-Taubah ayat 60, disebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

BACA JUGA : Kangen Palembang, Buat Sambal Tempe
Siapa mereka? Yang pertama adalah Fakir. Orang-orang yang masuk dalam golongan fakir ini tidak memiliki sumber penghasilan dikarenakan masalah berat, seperti sakit keras yang menyebabkan mereka tidak bekerja. Akhirnya, orang fakir sulit mencukupi kebutuhan sehari-sehari mereka.

Kedua, Miskin. Golongan orang miskin, hampir sama dengan fakir. Bedanya, mereka masih memiliki sedikit harta. Namun hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan minum. Golongan miskin tidak mampu memenuhi keperluan lainnya seperti membeli pakaian atau tempat tinggal.

Ketiga adalah Riqab. Riqab adalah budak mukatab, yaitu budak yang memerdekakan dirinya dengan mencicil sejumlah uang kepada tuannya. Di era modern seperti saat ini, tidak ditemukan lagi riqab seperti di zaman Rasulullah SAW.

Keempat adalah Gharim. Mereka yang sedang terlilit utang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mendamaikan manusia. Para ulama pun mensyaratkan jika uang yang diutang tersebut digunakan untuk kepentingan halal bukan maksiat.

Kelima, Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih lemah imannya. Mereka diberikan zakat dengan maksud agar bertambah kekuatan hatinya untuk terus belajar agama Islam. Keenam, Fisabilillah. Merupakan perseorangan atau kelompok yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah SWT.

Kegiatan tersebut seperti dakwah, jihad dan sebagainya. Ketujuh, Ibnu Sabil atau Musafir adalah mereka yang melakukan perjalanan seperti menuntut ilmu, berdakwah atau bekerja. Di tengah perjalanan, mereka kehabisan biaya sehingga tidak dapat meneruskan perjalanannya.

Terakhir adalah Amil, seorang yang bertugas mengumpulkan dana zakat dan menyalurkan ke yang berhak menerima. Itulah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Diharapkan sebagai muslim, kita tidak lagi salah sasaran dalam menyalurkan dana zakat kita. (iol)

Tags :
Kategori :

Terkait