Ayo Hindari Kecelakaan! Kenali 5 Aturan Tidak Tertulis di Jalan Tol yang Sering Diabaikan

Sabtu 22 Mar 2025 - 07:34 WIB
Reporter : Novis
Editor : Novis
Ayo Hindari Kecelakaan! Kenali 5 Aturan Tidak Tertulis di Jalan Tol yang Sering Diabaikan

SIMATERAEKSPRES.ID - Mengemudi di jalan tol memiliki tantangan tersendiri dibandingkan berkendara di jalan raya biasa.

Dengan kecepatan kendaraan yang cenderung lebih tinggi, konsentrasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.

Selain aturan tertulis yang telah ditetapkan, terdapat beberapa aturan tidak tertulis yang sering diabaikan pengemudi.

Padahal, memahami dan menerapkan aturan ini dapat mengurangi risiko kecelakaan serta menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2025: Patuhi Contraflow, One Way, & Ganjil Genap di Jalan Tol

BACA JUGA:Kejari Geledah 3 Ruangan Pejabat Muba, Perkuat Bukti Dugaan Tipidkor Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung-Tempino

Berikut beberapa aturan tidak tertulis di jalan tol yang perlu diperhatikan.

1. Dilarang Menyalip dari Bahu Jalan

Bahu jalan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan dalam keadaan darurat, seperti mogok, mengalami gangguan teknis, atau keadaan darurat lainnya.

Menggunakan bahu jalan untuk menyalip tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Jasa Marga telah menegaskan bahwa lajur kanan adalah jalur yang diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain. Setelah menyalip, pengemudi sebaiknya segera kembali ke lajur tengah atau kiri.

 

2. Lajur Kanan untuk Kendaraan Cepat, Lajur Kiri untuk Lambat

Jalur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi atau sedang mendahului kendaraan lain.

Sebaliknya, jalur kiri ditujukan bagi kendaraan yang melaju dengan kecepatan lebih rendah.

Kategori :