
Masih terkait penyelenggara negara bermental korup, pada 4 Maret 2025 lalu, Kejati Sumsel menahan H Ridwan Mukti (RM) Bupati Mura periode 2005-2015. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008-2013 Saiful Ibna (SI).
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Mura tahun 2008-2011 Dr H Amrullah (Am), yang kini menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Muratara. Lalu Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono (ES).
Sementara mantan Kades Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura tahun 2010-2016 Bahtiyar, menyusul ditangkap di sebuah hotel di Palembang. Bahtiyar kini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mura periode 2024-2029 dari Partai Gerindra.
Mereka tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), dengan barang bukti uang serahan dari tersangka Efendi Suryono sebanyak Rp61,3 miliar. Potensi kerugian negara capai Rp600 miliar.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan selain itu juga disita lahan kebun kelapa sawit seluas lebih kurang 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dan beberapa dokumen terkait.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti PMI
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Tiga Ruangan Pejabat dan Sita Lahan PT SMB, Bongkar Korupsi Tol Betung-Tempino
“Modus yang dilakukan para tersangka, bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum. Seluas lebih kurang 5.974,90 hektare,” beber Umaryadi.
Dari lahan negara seluas lebih kurang 5.974,90 hektare yang dikuasai para tersangka itu, terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM di Kecamatan BTS Ulu, seluas lebih kurang 10.200 hektare.
Kasus dugaan korupsi yang tak kalah mengejutkan publik di awal 2025 ini, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Palembang dan Kejati Sumsel, terhadap Kadisnakertrans Sumsel H Deliar Rizqon Marzuki. Dia diciduk dari ruang kerjanya, Jumat pagi (10/1).
Selain Deliar, yang awalnya ditetapkan tersangka saat itu adalah staf pribadinya, Alex Rahman. Dari penyidikan, menyusul 2 tersangka lainnya, Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Firmansyah Putra, serta Harni Rayuni dari selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik.
Modusnya gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Kasus ini masih proses persidangan di Pengadilan Tipidkor Palembang.
Yang menggegerkan publik, dari OTT ini terungkap barang-barang mewah dari Deliar yang tidak termasuk dalam LHKP-nya, serta terkuak soal sosok istri mudanya. Serta 2 rumah mewah lainnya milik Deliar, di Talang Jambe dan Tanjung Barangan.
Untuk kasus yang masih proses penyelidikan, KPK pada 4 Maret 2025 lalu menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Yakni, Ruang Kepala Dinas dan Bendahara Dinas PUPR Muba. Kemudian Gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkab Muba
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan Jalan Tebing Bulang-Km11-Jirak (Jirak Talang Mandung dan Jirak-Layan-Bangkit Jaya). Serta Jembatan Gantung Talang Simpang-Sp Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Muba APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Belum ada (tersangka), (baru) sprindik umum," pungkasnya.