Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut, BRI menawarkan sejumlah produk dan layanan yang mempermudah eksportir dalam mengelola DHE mereka, di antaranya:
1. Rekening Valas Khusus DHE & Instrumen Penempatan Dana DHE – Memberikan fleksibilitas bagi eksportir dalam pengelolaan dana, termasuk sebagai appointed bank untuk penempatan dana valas ke Bank Indonesia.
2. Transaksi Konversi Valas & Hedging – Memfasilitasi konversi mata uang dan lindung nilai untuk mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar.
3. Fasilitas Pembiayaan Berbasis DHE – Membantu eksportir memperoleh likuiditas untuk mendanai kegiatan operasional.
4. Fasilitas Trade Finance – Mempermudah eksportir dalam menjalankan kegiatan ekspor.
5. Layanan Transaksi melalui Qlola by BRI – Menyediakan platform tunggal untuk mendukung berbagai transaksi nasabah.
BACA JUGA:BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir Jabodetabek, Bantu Warga Cepat Pulih Pasca Banjir
BACA JUGA:BRI Dukung Liga Kompas U-14, Siapkan Bintang Muda Indonesia Menuju Gothia Cup 2025 di Swedia
Agus Noorsanto menambahkan, “Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan seperti BRI, kami yakin implementasi PP No. 8 Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.”