
Selain itu, korban juga dikeroyok oleh dua terlapor lain yakni dipegangi oleh Terlapor JN, sementara Terlapor MN menjambak Rambut korban hingga terjatuh. "Saat kejadian tidak ada yang menolong, tetangga sekitar hanya melihat," Ujarnya
Setelah terjatuh, korban memegangi kepalanya dan melihat sudah banyak darah berkucuran, sehingga dirinya langsung berlari pulang kerumah yang tak jauh dari TKP.
"Saya lihat Kepala sudah berdarah, saya langsung lari dari TKP, dan langsung berobat, " Pungkasnya.
Korban berharap terlapor bisa segera ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal. "Tangkap pak, biar busuk dipenjara, memang sudah sering ganggu kami, selama ini masih sabar, sekarang dak bisa lagi pak, Kepala saya dihantam batu sampai berdarah begini, " Jelasnya.
BACA JUGA:Gegara Main Layang-Layang, Seorang Bocah di Palembang Jadi Korban Pemukulan, Begini Ceritanya
BACA JUGA:Silaturahmi dan Berikan Tali Asih, Wakapolres Datangi Rumah Korban Pemukulan Oknum Polisi
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, mengatakan Laporan sudah diterima petugas dan akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.