Penyidik Kejati Sumsel Panggil Kabid Dinas PUPR Palembang dalam Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Selasa 11 Feb 2025 - 19:25 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah
Penyidik Kejati Sumsel Panggil Kabid Dinas PUPR Palembang dalam Kasus Korupsi Jual Aset YBS

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi, S.H., M.H., mengatakan, Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam. Kasus tersebut sebesar Rp. 11.760.000.000.

Modus yang dilakukan yakni Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

BACA JUGA: Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Kadispenda dalam Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Empat Terdakwa Penjual Aset Batanghari Sembilan Dikenakan Tuntutan Ringan

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kategori :