
SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS), berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, khususnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Senin (10/2/2025).Saksi saksi terus di panggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Salah satunya Edison mantan kepala BPN Kota Palembang.
BACA JUGA:Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan: Penyidik Periksa Lima Saksi dari BPN
BACA JUGA:Kasus Yayasan Batanghari Sembilan: 6 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, sebanyak 7 orang saksi dipanggil penyidik dalam kasus yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah tersebut.
"Saksi saksi dikonfirmasi hadir dan memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejati Sumsel guna melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut, "Katanya.
Lanjut Vanny saksi yang dipanggil yakni, Inisial E selaku Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2017. Kemudian inisial AH selaku Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
Lalu ada saksi inisial AD selaku Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 dan inisial FS selaku Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016
Selanjutnya saksi inisial EP selaku Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017, kemudian inisial I selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016, dan inisial YA selaku Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
"Nah Pemeriksaan ke 7 saksi dilakukan dari pukul 09.00 WIB dj gedung Kejati Sumsel, sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," Pungkasnya.
BACA JUGA:Mantan Sekda Resmi Tersangka, Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan