
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi pertamanya yang sukses mencuri kabel di salah satu tower telekomunikasi di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), akhir bulan Januari 2025 silam membuat dua sekawan ini ketagihan.
Mereka kembali beraksi, kali ini dengan memotong kabel grounding (bawah tanah) masih di lokasi yang sama dengan menggunakan tang dan pisau cutter. Satu dari kedua tersangka ternyata merupakan warga Kelurahan Sidaling Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut) bernama Jesman Marbun (21).
Serta rekannya Putra Bayu Eles Sinanta (20), warga Dusun 3, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Prabumulih.
Sialnya, di aksi keduanya itu dipergoki penjaga tower yang langsung melapor ke Polsek RKT. Tak butuh waktu lama kedua tersangka diringkus oleh tim Macan RKT Unit Reskrim Polsek RKT saat sedang beraksi. Kedua pencuri sial itu pun beserta barang bukti (BB) langsung digelandang ke Mapolsek RKT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka dipergoki tengah memotong kabel grounding di menara telekomunikasi tersebut oleh penjaga tower. Petugas Unit Reskrim Polsek RKT yang mendapatkan informasi tersebut bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka," ungkap Kapolsek RKT, Ipda Haris Krisnanda, kemarin (7/2).
BACA JUGA:Ayah Bakar Anak Kandung Setelah Dituduh Mencuri Uang
BACA JUGA:Kasus Pembakaran Anak, Alasan Sering Mencuri Uang Jadi Pemicu Kekerasan
Haris menyebut jika aksi pencurian itu dilakukan oleh kedua tersangka pada Rabu (5/2) sore sekitar pukul 17.00 WIB dengan memotong kabel grounding menggunakan tang dan pisau cutter. Akibat tindak pencurian tersebut PT Daya Mitra Telekomunikasi selaku vendor mengalami kerugian Rp4 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polsek RKT. Saat hendak diamankan, keduanya sempat melarikan diri ke arah hutan.
"Tim Macan RKT langsung mengamankan kedua tersangka yang langsung dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," bebernya seraya mengatakan kedua pelaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel tower XL milik PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) selama kurun waktu sepekan terakhir.
Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya empat meter kabel grounding warna kuning, empat meter kanduit atau pembungkus kabel warna hitam.
Lalu, satu buah pisau cutter, satu tang serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru muda bermotif Doraemon nopol BG 4562 CT yang dipergunakan kedua tersangka saat beraksi.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.