https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Pelaku Pembobolan Mess PNM Mekar Sari Sumber Marga Telang Diringkus, Barang Yang Dicuri Bikin Mata Terbel

BOBOL MESS: Kedua tersangka pembobol Mess PNM Mekar di Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumber Marga Telang yang diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Muara Telang pada Selasa (25/2) malam. Foto : akda/sumeks --

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Pertugas opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Telang Polres Banyuasin meringkus dua orang tersangka pencurian di Mess PT PNM Mekar di Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumber Marga Telang,   yang terjadi pada 1 November 2024 silam.

Kedua tersangka, Arya Soma (21) dan M Yani (22), tersangka pencurian di Mess PT PNM Mekar Desa Sri Tiga Kecamatan Sumber Marga Telang Banyuasin dibekuk tim opsnal Polsek Muara Telang, Selasa (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Nekat, Kawanan Spesialis Pencuri Besi Rel KA Ini Digulung Buser Polsek Kertapati, Ini Pengakuannya

BACA JUGA:Dua Tersangka Pencurian di Mess PT PNM Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Puluhan Juta

Selain kedua tersangka diamankan barang bukti dari tangan tersangka, tiga buah iPhone. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Telang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban Aswarni ke Mapolsek Muara Telang.

Kepada polisi, korban mengaku jika Mess PT PNM Mekar tempat mereka tinggal telah mengalami pencurian, pada Tanggal 1 November Tahun 2024 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Korban yang menginap bersama rekannya, kehilangan barang berharga milik mereka seperti hp dan lain sebagainya," jelasnya.

Sembilan hp yang diambil pencuri yaitu iPhone 13 Pro Max warna biru, iPhone 12 Pro Gold 3, iPhone 12 Pro Gold, iPhone 11 warna ungu, hp Android Samsung Galaxy 04 warna pink, hp Oppo A57 warna hitam.

Hp Vivo Y91C warna biru, hp Realme warna putih, hp Oppo F7 warna hitam, kalung emas dan liontin 1,5 (satu setengah) suku, jam tangan merek Alexander Christie dan uang tunai Rp2.300.000. dengan total kerugian mencapai Rp60.000.000," terangnya.

Usai itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya keberadaan tersangka diketahui oleh Tim Opsnal Polsek Muara Telang.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Terhadap Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2025, Polsek Indralaya Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

"Kita amankan tersangka M Yani di kediamannya. Dari nyanyian M Yani, ikut diamankan kembali rekan tersangka Arya Soma tanpa perlawanan untuk barang bukti yang turut diamankan tiga buah iPhone dan barang curian lainnya telah digunakan tersangka untuk foya-foya,"katanya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan