KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017 yang telah merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar ke Kejaksaan Negeri OKI, kemarin (21/1).
Yakni Tersangka Muhammad Fahrudin sebesar Rp436.000.000 dan Tersangka Tirta Arisandi sebesar Rp330.500.000, dan dari beberapa pihak yang saat ini tidak bisa disebutkan satu per satu karena masih dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi didampingi Kasi Pidsus Farid Purnomo dan Kasi Intel, Agung Setiawan mengungkapkan, meski ada pengembalian uang kerugian negara, namun proses hukum tetap dilanjutkan.
Meski pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, tapi ada pertimbangan untuk meringankan hukuman mereka nantinya.”Jadi perlu dicatat ada pengembalian uang kerugian negara ini proses hukum tetap berjalan,"terangnya.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Masalah Anggaran dan Penyimpangan Proyek LRT dalam Sidang Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Bangun Karakter Siswa sejak Dini, Perlu Pengembangan Kurikulum Antikorupsi
Ditambahkan Hendri, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah ini sebesar lebih kurang Rp4.432.421.454.00 yang sudah dihitung oleh auditor. Berkasnya sendiri saat ini sudah ditentukan tahap 1 dan telah diserahkan penyidik kepada JPU.
Selanjutnya JPU akan segera mempelajari berkas perkara yang disampaikan penyidik. Hasil penyidikan mereka dari kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar telah terdapat pengembalian atau titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar yang diterima. Disinggung apakah nanti masih ada pengembalian uang kerugian negara lagi? Hendri menyebut tidak menutup kemungkinan karena pihaknya terus memeriksa saksi termasuk mantan Kepala Kesbangpol OKI, Tohir Yanto dan dan pihak BPKAD terkait dana hibah tersebut.