PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejadian penggelapan barang di Toko Indostell Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025.
Dua pelaku yang diketahui bernama Andrian Sulistyo (28) dan rekannya Febri (25), warga Prabumulih, telah melakukan penggelapan terhadap 20 batang besi siku ukuran 50 abu yang seharusnya ada di stok toko tersebut.
Peristiwa ini terungkap setelah Steven Joseph Artha Erlangga Sitinjal (24), pelapor yang merupakan pihak manajemen Toko Indostell, menerima laporan dari karyawan toko yang menyebutkan bahwa jumlah besi siku yang ada di gudang tidak sesuai dengan stok yang tercatat di komputer.
BACA JUGA:Prediksi Harga Toyota Avanza 2025, Cek Simulasi Kreditnya
BACA JUGA:Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Menuntaskan Infrastruktur Desa Tertinggal Bersama Menteri PU
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa 20 batang besi siku ukuran 50 abu hilang tanpa jejak.
Dengan kerugian mencapai Rp3,5 juta, pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa salah satu pelaku, Andrian Sulistyo, berada di Jalan Penukal I.
Pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil menangkap Andrian. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku yang juga merupakan karyawan toko tersebut sudah beberapa kali melakukan penggelapan barang.
BACA JUGA:Keris Termahal di Indonesia, Warisan Mistis dan Kemewahan dalam Setiap Bilahnya
BACA JUGA:Korban Penipuan Modus Kerja di BPS Palembang Terus Bertambah, Total 22 Orang
Pada kejadian terakhir, Andrian bersama Febri menjual 20 batang besi siku yang telah digelapkan.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 20 batang besi siku yang sudah ditemukan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Prabumulih Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Andrian Sulistyo kini dijerat dengan pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan.