SUMATERAEKSPRES.ID - Berikut adalah persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi 2025. Simak.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengonfirmasi bahwa sekitar 1,9 juta guru akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.
Tunjangan ini akan dibagi menjadi dua kategori: untuk guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN.
Menurut Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, anggaran ini telah disiapkan, meskipun masih memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian di masa depan.
"Anggaran ini telah dialokasikan dalam APBN, namun bisa berubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang berkembang," ujarnya.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lengkap dari Triwulan I hingga IV
BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025
Tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada 1.522.727 guru ASN di daerah, sementara 392.802 guru non-ASN juga akan mendapatkan tunjangan tersebut.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2023.
Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Untuk menerima tunjangan ini, guru harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik dari lembaga resmi.
2. Berstatus sebagai Guru ASN yang bekerja di bawah Kementerian Pendidikan.
3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
5. Mengajar sesuai dengan bidang yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik.