Jonson menegaskan jika pihaknya pun akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih sehingga tidak aka nada tempat bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kota Prabumulih.
"Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat," pungkasnya. (chy/kms)
Kategori :