Selain itu, ada juga pencairan dana KORPRI yang digunakan untuk tujuan di luar ketentuan, seperti untuk bantuan Reog Ponorogo, biaya rumah sakit, hingga bantuan wayang kulit dan operasi kanker.
Setelah proses hukum yang panjang, Bambang Gusriandi dan Mirdayani akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang pada 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pandangan Ulama tentang Bitcoin: Halal atau Haram sebagai Investasi dalam Perspektif Islam?
Bambang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sementara Mirdayani dijatuhi hukuman 1 tahun.
Kategori :