Bambang Gusriandi Bayar Denda Sidang Rp 50 Juta untuk Pembebasan Bersyarat

Kamis 09 Jan 2025 - 15:04 WIB
Reporter : Akda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:KPU Tetapkan Muchendi-Supriyanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKI 2025-2030 dengan Perolehan Suara Tinggi

Selain itu, ada juga pencairan dana KORPRI yang digunakan untuk tujuan di luar ketentuan, seperti untuk bantuan Reog Ponorogo, biaya rumah sakit, hingga bantuan wayang kulit dan operasi kanker.

Setelah proses hukum yang panjang, Bambang Gusriandi dan Mirdayani akhirnya dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang pada 10 Oktober 2024.

BACA JUGA:KPUD Lubuklinggau Tetapkan Rachmad Hidayat dan Rustam Efendi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

BACA JUGA:Pandangan Ulama tentang Bitcoin: Halal atau Haram sebagai Investasi dalam Perspektif Islam?

Bambang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sementara Mirdayani dijatuhi hukuman 1 tahun.

Kategori :