Pastikan Proses Penetapan Berjalan Kondusif

Rabu 08 Jan 2025 - 22:13 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Dede Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID  -  Penetapan sejumlah kepala daerah tanpa sengketa akan dilakukan hari ini (9/1) di Kantor KPU. Untuk Sumsel, penetapan Calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB  di KPU Sumsel.

‘’Selain penetapan calon terpilih, kita juga akan menggelar penetapan serupa di 8 kabupaten/kota yang tak terlibat dalam perkara  perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK),’’ ujar Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya.

BACA JUGA:Bawaslu-KPU Sumsel Siap Dampingi Bawaslu-KPU Kabupaten/Kota Sidang Gugatan PHPU di MK

BACA JUGA:Banyak Kekurangan Khususnya SDM, KPU Evaluasi Kinerja 2024

Dikatakan,  persiapan untuk penetapan tersebut telah berjalan dengan baik. "Kami sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan jajaran KPU di daerah,  memastikan proses penetapan ini berjalan lancar dan kondusif," ujar Andika.

Ke-8 daerah yang akan melangsungkan penetapan kepala daerah terpilih secara serentak pada hari ini yakni Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau. Lalu, OKU Timur, PALI, Prabumulih, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Daerah-daerah ini telah menjalani proses pemilihan yang transparan dan tidak ada sengketa yang diajukan ke MK," tambah Andika.

Sedangkan 9 daerah kabupaten/kota yang menjalani sidang MK dan masih menunggu keputusan MK meliputi  Palembang, Pagaralam, Ogan Ilir, Banyuasin, OKU, OKU Selatan, Muara Enim, Lahat, dan Kabupaten Empat Lawang.

‘’Proses penetapan ini akan dihadiri berbagai elemen, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, partai politik, calon kepala daerah terpilih, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

KPU juga telah menyiapkan prosedur keamanan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI memastikan tidak ada gangguan selama proses berlangsung,’’ jelasnya.

Proses penetapan kepala daerah terpilih merupakan tahapan akhir dalam rangkaian pemilihan kepala daerah serentak yang digelar akhir 2024 lalu.

Setelah pemungutan suara selesai, KPU di setiap daerah melakukan rekapitulasi hasil suara yang kemudian diumumkan pada publik. 

‘’Jika tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK dalam waktu yang ditentukan, maka hasil pemilihan tersebut dianggap sah dan final,’’ tegasnya.

KPU Sumsel berharap dengan selesainya proses penetapan ini, semua pihak dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada.

"Kami mengucapkan terima kasih pada seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang telah ikut serta dalam proses demokrasi ini.

Kategori :