SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Meningkatkan kinerja personel, Satlantas Polres Prabumulih menerapkan reward and punishment kepada jajarannya dalam melaksanakan tugas di kota nanas, Rabu (8/1).
Pemberian reward tersebut, dilakukan sebagai bentuk penghargaan pimpinan atas capaian kinerja anggota yang dinilai terbaik dalam kurun waktu triwulan terakhir.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP menyebutkan, pemberikan reward atau penghargaan kepada anggota yang berprestasi, pun merupakan salah satu bentuk motivasi agar dalam melayani masyarakat lebih baik lagi.
"Namun jika ada anggota yang dipandang tidak patut dalam melaksanakan tugas, bahkan melanggar aturan dan berkinerja buruk, akan diberikan hukuman atau punishment," tegasnya.
Lebih lanjut, Endro menegaskan bahwa pemberian penghargaan tersebut untuk memacu anggota lain, supaya selalu semangat melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat pengguna jalan.
BACA JUGA:Cara Cek dan Bayar E-Tilang Online Tanpa Repot
BACA JUGA:Terkendala Tak Ada Lokasi Parkir Truk Kontainer, Hanya Tilang Dokumen Tak Menimbulkan Efek Jera
Ditambahkan Kasat Lantas Polrestabes Prabumulih, AKP Marlina menyebutkan bahwa penghargaan diberikan kepada mereka yang berhasil melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas serta tilang terbanyak.
"Kita berharap dengan adanya reward ini, dapat memberikan motivasi kepada anggota lain dan ketaatan masyarakat akan peraturan lalu lintas semakin meningkat," terangnya.
Adapun penghargaan atas dedikasinya sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas periode bulan Desember 2024 yakni Unit Turjawali :Aipda Hadi Ismanto, Bripka Novri pribadi, Bripka Erdiansyah Meitha Wahyu. Unit staf, Brigadir Ayu Oktasari SH, Bripka Novri, Bripka Wwengku.
Sementara itu, banyaknya pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara di Kabupaten OKI, membuat Satlantas setiap hari melakukan hunting di beberapa titik.
Alhasil banyak pengendara yang dilakukan tilang manual karena melanggar.
BACA JUGA:Razia Patuh Musi 2024, Satlantas Polrestabes Palembang Tilang 22 Pengendara
BACA JUGA:Terapkan Sanksi Tilang hingga Cabut Izin
Kasatlantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya mengungkapkan, ada sekitar 30 pengendara yang dikenakan tilang manual karena melanggar." Pelanggaran seperti tidak pakai helm, melawan arus, bonceng tiga hingga pajak mati,"terangnya kemarin (8/1).