BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah kontraktor yang tergabung dalam Gabungan Kontraktor Banyuasin Bersatu mendatangi kantor Bupati Banyuasin, (8/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan mereka menuntut pembayaran proyek yang telah dikerjakan.
"Kami minta kejelasan, kapan pembayaran proyek yang telah dikerjakan,"kata Idrus Tanjung, koordinator aksi didampingi Endang Suryanto, koordinator lapangan, Rabu (8/1).
Karena kata Idrus, mereka selaku kontraktor ini telah ditagih upah oleh pekerja proyek. "Usai (aksi damai) ini kami sudah dinanti oleh tukang," bebernya didampingi kontraktor Martono.
Tentunya para pekerja ini bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga mereka. Bahkan, pembayaran proyek itu untuk keperluan keluarga mereka seperti makan dan minum. "Jangan sampai kami terzalimi," tegasnya.
BACA JUGA:Kontraktor Banyuasin Desak Pembayaran Proyek, Pekerja Tagih Upah untuk Kebutuhan Keluarga
BACA JUGA:Tindak Kontraktor Nakal
Pihaknya sendiri heran, mengapa sampai Pemkab menganggarkan pembangunan sebuah proyek. Namun tidak ada uang/anggarannya. "Tidak ada uang, kok dianggarkan,"ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga meminta kepada Pj Bupati Banyuasin untuk mengevaluasi sistem tata kelola keuangan BPKAD Banyuasin."Serta segera upayakan pembayaran proyek yang telah di-SP2D per tanggal 31 Desember 2024 lalu,"imbuhnya.
Kemudian juga kejelasan soal Surat Pengakuan Utang dari Pemkab, namun sampai sekarang belum ada turun atau diinformasikan kepada kontraktor.
Pihaknya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Bumi Sedulang Setudung, karena ini sangat merugikan kontraktor lokal dan pihak lainnya.
Usai berorasi damai, Edhy Hartono Asisten III Setda Banyuasin menemui para kontraktor lokal itu."Aspirasi yang disampaikan itu masukan buat kita,"katanya.
Diakuinya kontraktor tidak perlu khawatir, karena dana untuk pembayaran proyek ada."Ada anggarannya, tapi tidak serta merta dapat dibayarkan,"ucapnya.
BACA JUGA:Kontraktor Nakal Kurangi Volume Pengerjaan
Diperkirakan anggaran itu dapat diturunkan dan dibayarkan kepada kontraktor, usai dilakukan audit oleh BPK. Terkait SP2D per tanggal 31 Desember 2024 lalu yang belum dibayarkan, Edhy menjelaskan pada saat itu SP2D menumpuk, dan batas waktu terbatas.