SUMATERAEKSPRES.ID – Mulai Kamis (9/1), harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di Sumatera Selatan mengalami penyesuaian, menjadi Rp 18.500 per tabung, dari sebelumnya Rp 15.650.
Kenaikan harga ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang mengatur harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg.
Dengan diberlakukannya keputusan baru ini, SK Gubernur Sumsel Nomor 821/KPTS/IV/2017 tidak lagi berlaku.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:ASN Dilarang Ajukan KUR, Pensiunan PNS Diperbolehkan Manfaatkan Fasilitas Pembiayaan UMKM
"Kami mendukung kebijakan ini dan berkomitmen untuk memastikan pasokan LPG 3 kg tetap aman dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak," ujar Nikho.
Dengan penyesuaian harga ini, diharapkan dapat tercapai keseimbangan distribusi subsidi energi dan mendukung perkembangan UMKM di Sumsel.
Selain itu, kualitas layanan dari pangkalan LPG juga akan ditingkatkan untuk menjaga kelancaran distribusi. "Kami akan memastikan pasokan dan layanan di pangkalan tetap aman," tambah Nikho.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Trafo PLN Pindah ke Gelumbang, Prabumulih
Berdasarkan SK Gubernur Sumsel, HET LPG 3 Kg ditetapkan melalui berbagai komponen biaya. Untuk wilayah dalam radius 60 km dari SPBE, harga jual eceran di agen/penyalur adalah Rp 12.750 per tabung.
Ongkos angkut ke pangkalan dalam radius 60 km adalah Rp 3.439,19 per tabung, ditambah margin pangkalan Rp 2.500 per tabung, yang menghasilkan HET final sebesar Rp 18.500 per tabung.
Sementara itu, untuk wilayah di luar radius 60 km, setiap tambahan 10 km dikenakan ongkos angkut tambahan sebesar Rp 172 per tabung.
BACA JUGA:Kepergok Mencuri Motor, Pelaku Nyaris dihakimi Warga