SUMATERAEKSPRES.ID - Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan ketentuan baru terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai dengan peraturan ini, ASN tidak diperbolehkan mengajukan KUR guna mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam pelaksanaan program pemerintah yang ditujukan untuk sektor UMKM.
Meski ASN dilarang mengajukan KUR, peraturan ini memberi pengecualian bagi PNS yang telah memasuki masa pensiun.
Pensiunan PNS diperbolehkan untuk memanfaatkan fasilitas KUR, memberikan peluang bagi mereka untuk mengembangkan usaha atau investasi pribadi, terutama di sektor UMKM.
KUR sendiri adalah program pembiayaan yang dirancang untuk memperkuat sektor riil dan mendukung UMKM.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Kabel Trafo PLN Pindah ke Gelumbang, Prabumulih
BACA JUGA:Kepergok Mencuri Motor, Pelaku Nyaris dihakimi Warga
Program ini menawarkan beberapa jenis KUR dengan plafon pinjaman yang berbeda, yaitu:
1. KUR Super Mikro: Pinjaman maksimal Rp10 juta.
2. KUR Mikro: Pinjaman antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.
3. KUR Kecil: Pinjaman antara Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Dengan adanya program ini, diharapkan sektor UMKM dapat berkembang lebih cepat, mendapatkan akses modal yang lebih mudah, dan memperkuat permodalan untuk usaha mereka.