- Golongan XVII: Rp8.925.000
Tunjangan untuk Guru Honorer
Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan guru honorer, terutama yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Guru honorer bersertifikasi akan menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan, di luar gaji dari sekolah.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan mereka.
Pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendukung kesejahteraan guru dengan meningkatkan anggaran hingga Rp16,7 triliun pada tahun 2025, sehingga total anggaran menjadi Rp81,6 triliun.
BACA JUGA:Gaji PPPK Januari 2025, Tertinggi Capai Rp7,3 Juta Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
BACA JUGA:Tabel Gaji PPPK 2025, Ini Besarannya
Anggaran ini dialokasikan untuk gaji, tunjangan, dan program kesejahteraan lainnya bagi guru di seluruh Indonesia.
Rincian Tunjangan Berdasarkan Status Kepegawaian
Guru PNS:
- Tunjangan Kinerja: Hingga 70% dari gaji pokok, tergantung kinerja.
- Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta bagi guru bersertifikasi.
- Tunjangan Khusus: Rp1,5 juta untuk wilayah terpencil.
- Tunjangan Fungsional: Rp300.000 – Rp500.000.
Guru PPPK:
- Tunjangan Kinerja: Hingga 60% dari gaji pokok.
- Tunjangan Profesi: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
- Tunjangan Khusus: Rp1,2 juta untuk daerah terpencil.