Aturan Baru Penerbitan NRG, Ini Jadwal Terbit dan Syarat Agar Muncul di INFOGTK

Senin 06 Jan 2025 - 10:28 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara resmi.

2. Terdaftar di Dapodik: Guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status induk.

3. Memiliki NUPTK Aktif: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikbud.

4. Status Kepegawaian untuk Guru di Sekolah Negeri: Guru harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Tidak Tetap (GTT).

5. Status Kepegawaian untuk Guru di Sekolah Swasta: Guru harus berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).

BACA JUGA:LPTK ini Pastikan Yudisium Pada 19 Desember, Bagaimana LPTK Anda?

BACA JUGA:Persentase Kelulusan PPG Piloting 3 Beredar, Ada 5 LPTK Lulus 100 Persen, Benarkah? Ini Jawabannya

Cara Mengecek NRG Melalui INFO GTK

Guru dapat memeriksa NRG mereka dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Situs Resmi INFO GTK: Buka laman INFO GTK.

2. Login ke Akun PTK: Pilih opsi “Account PTK” untuk masuk.

3. Masukkan Informasi Akun: Isi akun, password, semester, dan kode captcha.

4. Klik Login: Setelah berhasil masuk, data pemilik akun akan ditampilkan.

5. Periksa Data Sertifikasi: Pilih menu “Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik”.

6. Lihat Informasi NRG: Informasi yang muncul meliputi nama, NUPTK, nomor peserta, dan NRG.

Kategori :