Untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara resmi.
2. Terdaftar di Dapodik: Guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status induk.
3. Memiliki NUPTK Aktif: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikbud.
4. Status Kepegawaian untuk Guru di Sekolah Negeri: Guru harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Tidak Tetap (GTT).
5. Status Kepegawaian untuk Guru di Sekolah Swasta: Guru harus berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
BACA JUGA:LPTK ini Pastikan Yudisium Pada 19 Desember, Bagaimana LPTK Anda?
BACA JUGA:Persentase Kelulusan PPG Piloting 3 Beredar, Ada 5 LPTK Lulus 100 Persen, Benarkah? Ini Jawabannya
Cara Mengecek NRG Melalui INFO GTK
Guru dapat memeriksa NRG mereka dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Situs Resmi INFO GTK: Buka laman INFO GTK.
2. Login ke Akun PTK: Pilih opsi “Account PTK” untuk masuk.
3. Masukkan Informasi Akun: Isi akun, password, semester, dan kode captcha.
4. Klik Login: Setelah berhasil masuk, data pemilik akun akan ditampilkan.
5. Periksa Data Sertifikasi: Pilih menu “Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik”.
6. Lihat Informasi NRG: Informasi yang muncul meliputi nama, NUPTK, nomor peserta, dan NRG.