Sementara itu, Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta masih menunggu selesai proses gugatan di Mahkamah Konstitusi."Menunggu selesai MK. Proses sidang gugatan di MK sendiri di mulai 14 Januari mendatang. Tapi untuk gugatan Banyuasin, masih menunggu jadwal dari MK," bebernya.
Diakuinya berdasarkan PKPU untuk pelantikan bupati dan wakil Bupati terpilih pada tanggal 10 Februari Tahun 2025. ‘’Yang jelas, kita masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah terkait rencana/jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih,’’ ujarnya.
Diketahui, KPU Banyuasin telah menyelesaikan rapat pleno terbuka pemilihan bupati dan wakil bupati Banyuasin beberapa waktu yang lalu. Hasilnya paslon nomor urut 1 Askolani -Netta atau ASTA memperoleh suara 61.15 persen atau sebanyak 241.507 suara.
Untuk paslon nomor urut 2 Slamet-Alfi atau SELFI, memperoleh suara 39.85 persen atau sebanyak 159.995 suara. Sedangkan untuk jumlah suara sah dalam pencoblosan pilkada Banyuasin yaitu sebanyak 401.502 suara. (uni/lid/qda)