Perbedaan Nilai TPG PNS, PPPK dan Honorer, Kemendikdasmen Bakal Bagikan ke1,9 Juta Guru di Indonesia

Minggu 05 Jan 2025 - 17:34 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

2. Tunjangan untuk Guru PPPK

Guru PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi yang setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan jabatan mereka.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang setara dengan guru PNS, meski status kepegawaian mereka berbeda.

3. Tunjangan untuk Guru Honorer

Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Mereka akan menerima tunjangan dengan rincian sebagai berikut:

Tanpa SK Inpassing: Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Dengan SK Inpassing: Tunjangan setara dengan gaji pokok yang disetarakan dengan ASN.

Komitmen Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Prof. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Dia menyatakan, “Kesejahteraan guru adalah prioritas utama. Kami fokus pada program sertifikasi untuk mendukung hal ini.”

Tunjangan ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para guru untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas pendidikan di Indonesia.

Kategori :