MK juga menyatakan pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Suhartoyo. (jw/)
Kategori :
Terkait
Rabu 08 Jan 2025 - 22:18 WIB
Minta MK Kabulkan PSU di Palembang
Rabu 08 Jan 2025 - 22:13 WIB
Pastikan Proses Penetapan Berjalan Kondusif
Sabtu 04 Jan 2025 - 21:10 WIB
Hadirkan Kesetaraan Partai Politik
Sabtu 04 Jan 2025 - 20:41 WIB
Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah
Senin 23 Dec 2024 - 06:38 WIB
PDIP Sumsel Tegas Pecat Kader Membelot Demi Jaga Disiplin dan Soliditas Partai, Ini Kata Giri Ramanda!
Terpopuler
Rabu 08 Jan 2025 - 12:16 WIB
Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Rabu 08 Jan 2025 - 10:30 WIB
Cara Mengecek NRG Selain Melalui INFOGTK
Rabu 08 Jan 2025 - 17:16 WIB
Resmi Dari Kemendikdasmen, Inilah Jumlah Guru yang Akan Terima Tunjangan Sertifikasi 2025
Rabu 08 Jan 2025 - 07:51 WIB
Pusri Buktikan Ketangguhan! Raih PROPER Emas dan Lampaui Target Nasional
Rabu 08 Jan 2025 - 08:51 WIB
Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS: Ternyata Seperti Ini Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan
Terkini
Rabu 08 Jan 2025 - 23:57 WIB
Rekomendasi Masker Wajah Murah dan Terbaik
Rabu 08 Jan 2025 - 23:03 WIB
Tren Celana Remaja 2025: Gaya Baru yang Memikat
Rabu 08 Jan 2025 - 23:03 WIB
Muhammadiyah Puasa 1 Maret, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Rabu 08 Jan 2025 - 23:01 WIB
Antonius Kosasih Resmi Ditahan
Rabu 08 Jan 2025 - 22:59 WIB