Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah
TANDA TANGAN : Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti membubuhkan tanda tangan saat diminta siswa SD dalam kunjungan ke SD di Seduduk Putih, Palembang. FOTO : NENI/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemberian mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah-sekolah.
“Kemendikdasmen menyambut baik dan siap melaksanakan keputusan MK tersebut.
BACA JUGA:SMA Unggulan Garuda Program Pendidikan Terbaik di Pulau Sumatera
Keputusan ini sangat tepat, sejalan UUD 1945 yang menegaskan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti kepada koran ini saat kunjungan ke Kota Palembang belum lama ini.
Dia menyebut keputusan mewajibkan Pendidikan Agama di sekolah sekaligus memperkuat UU Sistem Pendidikan Nasional 20/2003 yang menyebut setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Sebelumnya, Hakim MK, Arief Hidayat menilai pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi.
BACA JUGA:Siapkan Bantuan Pendidikan 18,59 Juta Siswa, Melalui Program Indonesia Pintar 2025
BACA JUGA:Tunjangan Guru Naik 23,7 Persen, Ini Rincian Anggaran Pendidikan 2025
Menurutnya, MK berpandangan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
“Pendidikan nasional bertujuan membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” pungkasnya. (nni/fad)