- Triwulan II: Mulai Juni
- Triwulan III: Mulai Oktober
- Triwulan IV: Mulai November
Jadwal ini direncanakan tetap berlaku untuk tahun 2025, kecuali ada perubahan regulasi di kemudian hari.
Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi
Guru yang ingin menerima tunjangan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah.
2. Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan.
3. Terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
5. Mengajar sesuai dengan bidang sertifikasinya.
6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
7. Mendapatkan penilaian kinerja minimal "Baik".
8. Mengajar di kelas dengan jumlah siswa sesuai peraturan.
9. Tidak terlibat dalam pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik tugas.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Golongan
Besaran tunjangan guru ASN dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I