Pj Gubernur Sumsel Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

Kamis 02 Jan 2025 - 14:45 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

Mulai tahun 2025, 66 persen dari pembayaran PKB akan disalurkan untuk pemerintah kabupaten/kota, sementara 34 persen sisanya akan masuk ke kas daerah provinsi.

"Penurunan target ini tentu akan mempengaruhi total pendapatan daerah, terutama bagi Pemprov Sumsel," ungkap Achmad Rizwan.

BACA JUGA:The Flu, Film Korea Selatan yang Angkat Wabah H5N1 dan Kembali Viral di Indonesia

BACA JUGA:2 Pelaku Peredaran Sabu Dibekuk di Mess PT TBL, Polisi Berhasil Amankan Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Bong

Target PKB yang semula ditetapkan sebesar Rp1,19 triliun di tahun 2024 akan turun menjadi Rp761,4 miliar pada 2025. Sementara itu, target BBNKB juga mengalami penurunan, dari Rp1,08 triliun menjadi Rp797,8 miliar.

Dengan perubahan sistem ini, pembayaran PKB dan BBNKB akan langsung diterima oleh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di kabupaten/kota tanpa melalui provinsi.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Klarifikasi Video Hoaks Tentang Anak Tenggelam di Waterboom Terawas

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel 3 Januari 2025: Hati-Hati Hujan Petir di Beberapa Daerah pada Sore Hingga Malam Hari

Pemprov berharap kebijakan ini dapat mempermudah sistem administrasi pajak dan meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran kendaraan.

Kategori :