Mulai tahun 2025, 66 persen dari pembayaran PKB akan disalurkan untuk pemerintah kabupaten/kota, sementara 34 persen sisanya akan masuk ke kas daerah provinsi.
"Penurunan target ini tentu akan mempengaruhi total pendapatan daerah, terutama bagi Pemprov Sumsel," ungkap Achmad Rizwan.
BACA JUGA:The Flu, Film Korea Selatan yang Angkat Wabah H5N1 dan Kembali Viral di Indonesia
Target PKB yang semula ditetapkan sebesar Rp1,19 triliun di tahun 2024 akan turun menjadi Rp761,4 miliar pada 2025. Sementara itu, target BBNKB juga mengalami penurunan, dari Rp1,08 triliun menjadi Rp797,8 miliar.
Dengan perubahan sistem ini, pembayaran PKB dan BBNKB akan langsung diterima oleh Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di kabupaten/kota tanpa melalui provinsi.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Klarifikasi Video Hoaks Tentang Anak Tenggelam di Waterboom Terawas
Pemprov berharap kebijakan ini dapat mempermudah sistem administrasi pajak dan meringankan beban masyarakat dalam melakukan pembayaran kendaraan.