Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 Belum Pasti Naik, PT Taspen Berikan Penjelasan

Senin 30 Dec 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Irwansyah
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025 terus beredar.

Namun, PT Taspen, selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pencairan gaji pensiunan, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Melalui akun Instagram resminya, PT Taspen menegaskan bahwa saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah yang mengatur tentang kenaikan gaji pensiunan PNS.

BACA JUGA:Gaji Pekerja Paling Tinggi di Sumatera Selatan untuk Tahun 2025, Palembang Terdepan

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025

"Kami ingin menginformasikan bahwa belum terdapat regulasi resmi dari Pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun.

Semua informasi resmi terkait hal ini akan disampaikan melalui media sosial TASPEN yang sudah terverifikasi," tulis PT Taspen dalam unggahannya.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipastikan bahwa pada Januari 2025, gaji pensiunan PNS yang akan dibayarkan masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

BACA JUGA:Besaran Gaji Pegawai Bank BRI

BACA JUGA:Gaji PPPK Januari 2025, Tertinggi Capai Rp7,3 Juta Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Berikut adalah rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan dan pangkat untuk tahun 2025:

Golongan I

-    IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128

-    IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264

-    IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184

-    IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824

Kategori :