Polres Lubuklinggau Rilis Anev 2024, Curat, Sabu, dan Laka Lantas Masih Jadi Masalah Utama

Senin 30 Dec 2024 - 16:30 WIB
Reporter : Izul
Editor : Irwansyah

Lubuklinggau, SUMATERAEKSPRES.ID – Polres Lubuklinggau merilis hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) akhir tahun 2024, yang menunjukkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tetap menjadi masalah dominan, diikuti dengan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan peningkatan angka kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengungkapkan bahwa meski ada penurunan jumlah kejahatan konvensional, curat masih mendominasi

BACA JUGA:Jemaah BKMT OKU Beradu Wawasan Keagamaan dalam Lomba Cerdas Cermat dan Tausiah

BACA JUGA:MUI OKU Ingatkan Umat Muslim Tak Euforia Pada Tahun Baru Masehi

Jumlah kasus curat pada 2024 tercatat 72, meski menurun dari 80 kasus pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, kasus kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan, dengan 110 kejadian pada 2024, naik dari 97 kasus pada tahun 2023.

“Penurunan angka kejahatan menunjukkan kerja keras tim Polres Lubuklinggau, namun curat dan penggelapan masih menjadi fokus utama kami,” kata AKBP Bobby dalam konferensi pers pada Senin (30/12).

BACA JUGA:Sungai Musi Meluap, Rumah dan Jalinteng Terendam Banjir di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Polres Lahat Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2024 dengan Aman dan Positif

Pada bagian lain, kasus narkoba menunjukkan penurunan jumlah kasus. Pada 2024, tercatat 58 kasus narkoba dengan barang bukti berupa 2.969 gram sabu, 5.120 pil ekstasi, dan 5 batang tanaman ganja.

Meski penurunan terjadi, jumlah barang bukti menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih tinggi.

"Jumlah tersangka narkoba memang menurun dari 143 menjadi 77, namun peredaran narkoba tetap menjadi perhatian kami.

Kami harap masyarakat dapat terus membantu dalam memutuskan rantai peredaran narkoba ini," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Tabrak Kerbau, Bidan Puskesmas Muratara Meninggal Dunia di Jalinsum

BACA JUGA:Persyaratan Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Telah Disahkan, ASN Wajib Penuhi Kriteria Ini

Kategori :