Sementara 14 daerah lainnya didorong tahun ini dapat meraih UHC, yakni Kota Prabumulih, Lubuklinggau, dan Kota Pagaralam. Kemudian Kabupaten Banyuasin, Musirawas, Musirawas Utara, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Lahat, Muara Enim, PALI, dan Kabupaten Empat Lawang.Menurutnya, target UHC sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu cakupan kepesertaan jaminan kesehatan penduduk Indonesia ditargetkan mencapai minimal 98 persen dari total penduduk pada tahun 2024. Berdasarkan ketentuan itu, beberapa daerah dari 14 kabupaten/kota yang cakupan peserta JKN hampir mencapai UHC, yakni Kabupaten Banyuasin sekitar 736.856 jiwa atau sebesar 89,13 persen, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir sekitar 661.856 jiwa atau 87,61 persen. BACA JUGA : Jelajah 200 Menu Nusantara
Dalam ketentuan UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) menegaskan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sehingga negara berkewajiban menyediakan akses layanan kesehatan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat, untuk itu seluruh daerah didorong segera mewujudkan UHC.Dengan terwujudnya UHC, maka semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat program JKN. Salah satunya seperti yang dirasakan pasien gagal ginjal, peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Irwan Turisno (46 tahun). Cuci darah atau hemodialisis (HD) menjadi prosedur khusus bagi Irwan dan dilakukan secara rutin setiap pekan. Namun memang prosedur ini butuh biaya yang tidak sedikit.
Kategori :