PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Yunita Tri Kumalasari, warga Palembang, melaporkan suaminya yang merupakan oknum pejabat di Kabupaten OKU Selatan, JA, karena dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita.
Langkah hukum ini diambil setelah ia merasa pengkhianatan suaminya telah menghancurkan harga dirinya. Selain ke Polda Metro Jaya, Yunita juga melaporkan kejadian ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat suaminya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Kasus ini bermula sejak 2022, ketika Yunita pertama kali mengetahui adanya hubungan gelap antara suaminya dan wanita tersebut. Meski awalnya mencoba memaafkan demi anak-anak, Yunita merasa semakin kecewa karena hubungan terlarang tersebut justru semakin berkembang.
"Saya memaafkan dulu karena anak-anak, tetapi mereka justru semakin berani. Wanita itu malah menantang saya untuk melaporkan ke polisi," ungkap Yunita saat konferensi pers di The Royal Palembang Golf Course.
BACA JUGA:Edan, Minta Uang Buat Judol Ditolak, Suami di Muratara Tega Tusuk Istri, Ini Kronologis Kejadiannya
Yunita, yang kini tinggal bersama orangtuanya di Palembang, memiliki bukti-bukti kuat, termasuk rekaman video yang memperlihatkan suaminya dan MZ berbuat tidak senonoh di sebuah gym di Jakarta.
"Kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya, karena video tersebut direkam di Jakarta. Juga ke Kemendagri, karena suami saya masih berstatus ASN di OKU Selatan," tegasnya.
Untuk saat ini, Yunita dan ketiga anaknya sudah tidak tinggal serumah dengan suaminya.
Mereka tinggal di rumah orangtua Yunita di Palembang, sementara suaminya tinggal di OKU Selatan. Kondisi emosional anak-anak dan Yunita pun sangat terguncang akibat perpisahan ini.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar Beri Penghargaan kepada Instansi Pendorong Kerukunan Umat
"Setiap malam, saya menangis memikirkan anak-anak yang harus melihat perpisahan ini," jelas Yunita dengan suara terbata-bata.
Kuasa Hukum Mengkritik Penghentian Kasus oleh Polrestabes Palembang
Mardiana SH, kuasa hukum Yunita, mengungkapkan kekecewaannya atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polrestabes Palembang.
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap Yunita dan terlapor tidak pernah dilakukan, namun secara tiba-tiba kasus ini dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.