PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini akan terasa berbeda bagi Tri Natal Andrianto (41), seorang warga Prabumulih Utara, yang harus menghabiskan liburan di balik jeruji besi.
Tri, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan Tri dilakukan pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Rama, Kelurahan Wonosari.
BACA JUGA:Sembilan Gereja di Mesuji Gelar Ibadah Natal, Polsek Mesuji Perketat Keamanan
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di sekitar rumah tersangka.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tri Natal.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 4,26 gram di saku celana tersangka,” jelas AKP Jonson, Rabu (25/12).
BACA JUGA:Prof. Nyayu Khodijah Dilantik Sebagai Direktur KSKK Madrasah Kementerian Agama RI
BACA JUGA:Petani Bawang Merah Khawatirkan Serangan Jamur di Musim Hujan
Tri mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp2,2 juta dari seseorang berinisial BM di Desa Air Itam, Kabupaten Pali. Ia berencana menjual narkotika tersebut kembali.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket sabu dengan berat 4,26 gram, plastik klip, kotak rokok, celana pendek, uang tunai Rp560 ribu, dan barang lainnya.
BACA JUGA:Imbau Pemilik Tanah Pasang Patok Batas untuk Cegah Sengketa
BACA JUGA:Kapolres Lahat Gelar Open House Natal, Ajak Warga Jaga Kondusivitas di Kabupaten Lahat