OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah pos diduga menjadi tempat pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap sopir truk, di gerebek polisi dari Satreskrim Polres OKU Timur.
Penggerebekan tersebut di Pos di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Senin 23 Desember 2024.
Sebanyak 8 orang diamankan ke Polres OKU Timur, dalam razia pungli tersebut. Mereka adalah AM (50), warga Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura, AS (38) warga Terukis Rahayu, RD (58) Dusun Tebing Gajah Mati Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura.
Lalu DD (34) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, SB (53) warga Dusun Sungai Binjai Desa sungai Tuha Kecamatan Martapura, DD ( 23) warga Desa Tanjung Kemala,
NH (42), ibu rumah tangga warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura dan terakhir RS (45), warga Dusun Karang Angar Desa Kota Baru Kecamatan Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis membenarkan penggerebekan tersebut.
"Iya kami melakukan razia tempat yang diduga untuk melalukan Pungli terhadap kendaraan truck yang bermuatan batubara. Sementara 8 orang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Mukhlis, Rabu 25 Desember 2024.
Mukhlis mengatakan dalam razia tersbut mengamankan pula barang bukti, yakni satu buah buku merk paperline, yang berisikan data plat nomor kendaraan batubara.
BACA JUGA:Kapolres OKU Timur Pimpin Apel Konsolidasi Pasca-Pilkada, Berikan Apresiasi kepada Personel
BACA JUGA:Pastikan Pleno Rekapitulasi di Tingkat KPU Aman, Polres OKU Timur Lakukan Penjagaan Ketat
Kemudian kami juga mengamankan satu buah bingkai yang berisikan tulisan "Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura," katanya lagi.
Penertiban dan razia pungli ini memjadi antensi Kapolres OKU Timur. Bahkan Kapolres Kevin Leleury SIK MSi sebelumnya mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku yang di duga pungli akan terus dilakukan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat yang melakukan pungli agar menghentikan semua bentuk kegiatan pungli, yang saat ini meresahkan masyarakat.