- Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang masih valid.
- Mengajar sesuai dengan bidang yang tercantum dalam Sertifikat Pendidik.
- Memenuhi beban kerja yang diatur oleh undang-undang.
- Mencapai nilai kinerja minimal “Baik”.
- Mengajar di kelas dengan jumlah siswa yang sesuai dengan ketentuan.
- Tidak terlibat dalam pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik tugas.
TONTON JUGA VIDEO: Tak Ingin Anak-Anak Papua Belajar, KKB Bakar Semua Sekolah di Distrik Okbab.
Pemenuhan persyaratan ini sangat penting agar tunjangan dapat disalurkan dengan lancar dan tanpa hambatan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan guru dapat terus meningkat, terutama bagi mereka yang telah melalui proses Pendidikan Profesi Guru dan lulus UKPPPG.
Tunjangan sertifikasi bagi para guru yang lulus PPG Guru Tertentu Piloting 3 pada tahun 2024 akan segera dicairkan pada April 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besaran tunjangan yang diterima akan bergantung pada golongan dan status kepegawaian masing-masing guru.
Seluruh pencairan ini tetap akan mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan dalam Permendikbud, dengan penyaluran yang terbagi dalam empat kali dalam setahun.
Adapun bagi guru yang ingin menerima tunjangan ini, mereka harus memastikan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan hak mereka terpenuhi.