IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
BACA JUGA:Tahun 2025, Ini Tanggal Penting RDG BI yang Akan Tentukan Nasib Ekonomi Indonesia
BACA JUGA:Spesial Guru Sertifikasi, Bank BRI Beri Pinjaman Khusus 2025, Segini Plafon dan Bunganya
Golongan IV:
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN
Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga berhak menerima tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Untuk guru Non-ASN, tunjangan diberikan berdasarkan status SK Inpassing.
Guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing akan menerima tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai golongan yang tercantum pada SK tersebut.
Sementara itu, guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Namun, jika SK Inpassing diterbitkan pada tahun yang sama, maka tunjangan akan disesuaikan dengan golongan yang tercantum dalam SK yang terbaru.
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pinjaman Khusus untuk Guru Sertifikasi, Bisa Kredit Ratusan Juta Tanpa Agunan
BACA JUGA:99,20 Persen Guru Lulus UKPPPG Piloting 3, Inilah Jadwal Mereka Terima Serdik
Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025
Pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru yang lulus UKPPPG Piloting 3 tahun 2024 diperkirakan akan mengikuti jadwal triwulanan yang ditetapkan dalam Permendikbud. Agar tunjangan dapat dicairkan tanpa kendala, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru yang berhak menerima tunjangan ini.
Persyaratan untuk Menerima Tunjangan Sertifikasi
Para guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi wajib memenuhi beberapa persyaratan utama, yaitu:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.